notice Peringatan: Hati-hati, transaksi pendanaan ini berisiko tinggi. Risiko gagal bayar bukan tanggung jawab Findaya namun menjadi tanggung jawab pemberi dana. Mohon pahami manfaat dan risiko sebelum melakukan pinjaman dengan mengukur kemampuan untuk membayar.
Bijaklah sebelum melakukan transaksi.

Total Akumulasi Pinjaman Sejak Berdiri:

Total Akumulasi Pinjaman Sepanjang Tahun Berjalan:

Total Outstanding Pinjaman:

Jumlah Akumulasi Borrower

  • Total Borrower:
  • Individual:
  • Badan Hukum:

Jumlah Borrower Aktif

  • Total Borrower Aktif:
  • Individual:
  • Badan Hukum:

Jumlah Lender Aktif:

Tentang
Publikasi
Hubungi Kami

Total Akumulasi Pinjaman Sejak Berdiri:

Total Akumulasi Pinjaman Sepanjang Tahun Berjalan:

Total Outstanding Pinjaman:

Jumlah Akumulasi Borrower

  • Total Borrower:
  • Individual:
  • Badan Hukum:

Jumlah Borrower Aktif

  • Total Borrower Aktif:
  • Individual:
  • Badan Hukum:

Jumlah Lender Aktif:

  • Tentang
  • Publikasi
  • Hubungi Kami

Publikasi

1. Profil Pihak Utama

Pemegang Saham

PT Mapan Global Tech

Merupakan perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia pada tanggal 27 Desember 2016. Perseroan ini bergerak di bidang aktivitas konsultasi manajemen lainnya. Beralamat di Gedung Pasaraya Blok M, Gedung B, Lantai 6 dan 7, Jalan Iskandarsyah II No. 2, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Aldi Haryo Pratomo

Lulusan dari S1 Teknik Elektro di Purdue University, kemudian menamatkan program S2 MBA di Harvard Business School pada Mei 2018. Aldi Haryo Pratomo juga merupakan pendiri dari Arisan Mapan yang merupakan jaringan layanan keuangan berbasis komunitas yang memungkinkan penggunanya mencicil barang yang mereka ingin beli dalam katalog barang Arisan Mapan, sebagai komitmen beliau untuk dapat meningkatkan akses keuangan bagi masyarakat unbanked dan underbanked.

Aldi juga sempat menjabat sebagai CEO GoPay dan di bawah kepemimpinannya, GoPay menghadirkan inovasi QRIS, layanan GoPay Later, serta produk asuransi dan investasi.

Profil Dewan Komisaris

Dewan Komisaris

Hariyanto
Hariyanto

Berpengalaman di bidang keuangan pada perusahaan finansial berbasis teknologi. Hariyanto menjabat sebagai Komisaris dengan tugas utama untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi perusahaan, terutama mengenai kepatuhan sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku dan melakukan komunikasi dengan pemegang kepentingan.

Profil Direksi


Direktur Utama

Timothy_John_Prawiromaruto
Timothy John Prawiromaruto

Lulus pendidikan sarjana dari University of Illinois, Urbana Champaign dalam bidang ilmu politik dan filsafat pada tahun 2014 dan berhasil lulus program Juris Doctorate dalam bidang hukum pada The George Washington University Law School pada tahun 2017.

Timothy memiliki pengalaman di industri keuangan selama lebih 8 tahun dan di industri e-commerce selama 2 tahun. Timothy pernah menjabat berbagai jabatan penting di Indodana dan Bukalapak.

Timothy diangkat sebagai Direktur Utama melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada tanggal 2 Mei 2024.

Direktur

Marcella_Chandra_Wijayanti
Marcella Chandra Wijayanti

Pada tahun 2010, Marcella meraih gelar Sarjana Ilmu Ekonomi di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Kemudian pada tahun 2015, Marcella berhasil lulus pendidikan Magister di University College London, jurusan Development Economics and International Development.

Marcella memiliki pengalaman di industri keuangan selama 5 tahun lebih dengan menjabat posisi penting di Perusahaan GoPay dan Link Aja. Sebelumnya, Marcella bekerja pada kantor Staf Presiden Republik Indonesia sebagai Economic Policy Advisor – Tenaga Ahli Madya.

Marcella diangkat sebagai Direktur melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada tanggal 2 Mei 2024.

2. Rincian Produk Findaya

A. GoPay Pinjam


Jenis Produk dan Fitur Utama

GoPay Pinjam merupakan layanan pinjaman tunai multiguna tanpa agunan yang dapat dilunasi melalui pembayaran cicilan. GoPay Pinjam telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

GoPay Pinjam dapat diakses secara daring dengan mengunduh aplikasi GoPay melalui Google Play Store (untuk Android) atau Apple App Store (untuk iOS). Layanan GoPay Pinjam, juga dapat diakses melalui aplikasi Gojek dan Tokopedia bagi pengguna yang telah memenuhi syarat serta ketentuan berlaku.

Bagi mitra Tokopedia seller, layanan GoPay Pinjam juga tersedia melalui Toko Kapital. Toko Kapital by GoPay Pinjam dapat diakses melalui Tokopedia dan Tokopedia Seller.

Rincian produk GoPay Pinjam:

1.   Tipe pinjaman: :   Multiguna
2.   Jumlah pinjaman : Rp 200.000 - Rp 25.000.000
3.   Suku bunga : 0,1% - 0,3% per hari
4.  Tenor Pinjaman : 2, 3, 6, dan 12 bulan
5.  Metode Pembayaran : Cicilan per bulan

Manfaat dan Rincian Biaya

Manfaat:
GoPay Pinjam dapat digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan, seperti kebutuhan harian dan dana darurat.

Rincian Biaya:
  1. Bunga biaya cicilan mulai dari 1,11%* per bulan berdasarkan hasil penilaian risiko kredit.
  2. Biaya layanan mulai dari 1,95%* per bulan menyesuaikan dengan pilihan tenor pinjaman.
  3. Biaya provisi 1,00% - 5,30% berdasarkan hasil penilaian risiko kredit.
  4. Denda keterlambatan sejumlah 0,3% per hari dari jumlah pinjaman pokok yang tertunggak, dengan batas maksimal denda tidak melebihi angka 100% dari nilai pinjaman yang tercantum dalam perjanjian pinjaman.

* Menyesuaikan dengan pilihan tenor serta berdasarkan hasil penilaian risiko kredit pengguna.

RIPLAY - GoPay Pinjam - Download

B. GoPay Pinjam Modal


Jenis Produk dan Fitur Utama

GoPay Pinjam Modal adalah layanan pinjaman produktif tanpa agunan yang diberikan kepada mitra GoFood dan mitra GoPay untuk memenuhi kebutuhan usaha. GoPay Pinjam Modal dapat digunakan sesuai dengan batas pendanaan yang diberikan Findaya dan dilunasi melalui cicilan.

Layanan GoPay Pinjam Modal dapat diakses secara daring dengan melakukan permohonan lewat aplikasi GoBiz dan GoPay Merchant, serta melengkapi data yang diperlukan untuk melanjutkan proses pengajuan pinjaman.

Selain di aplikasi GoBiz dan GoPay Merchant, GoPay Pinjam Modal juga menyediakan layanan pinjaman produktif bagi mitra Tokopedia seller yang terpilih melalui layanan Toko Kapital. Toko Kapital by GoPay Pinjam Modal dapat diakses melalui aplikasi Tokopedia dan aplikasi Tokopedia Seller.

Rincian produk GoPay Pinjam:

1.   Tipe pinjaman: :   Produktif
2.   Nilai pinjaman : Rp 800.000 - Rp 500.000.000
3.   Suku bunga : 0,03% - 0.1% per hari
4.  Tenor Pinjaman : 1 - 24 bulan
5.  Metode Pembayaran : Cicilan per bulan

Manfaat dan Rincian Biaya

Manfaat:
GoPay Pinjam Modal dapat digunakan untuk mengembangkan usaha dan atau bisnis serta kebutuhan dari penerima dana.

Rincian Biaya:
  1. Bunga mulai dari 0,03% dari nilai pinjaman per hari, berdasarkan hasil penilaian resiko kredit.
  2. Biaya administrasi mulai dari 0,00-3,00% akan dipotong dari total pinjaman yang akan dicairkan ke rekening peminjam.
  3. Denda keterlambatan sebesar 0,1% per hari dari jumlah pinjaman pokok yang tertunggak per bulan.

* Menyesuaikan dengan pilihan tenor dan kualitas pengguna berdasarkan hasil penilaian risiko kredit.

RIPLAY - GoPay Pinjam Modal - Download

3. Kegiatan Literasi dan Inklusi Keuangan

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan, Perusahaan diwajibkan untuk melaksanakan kegiatan dalam rangka meningkatkan literasi dan inklusi keuangan. Sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban tersebut, berikut di bawah merupakan data hasil pelaksanaan yang telah dilakukan perusahaan.

No. Nama Kegiatan Peserta Tanggal Kegiatan
1. Pintar Bareng Atur Keuangan untuk Mitra Gojek Umum 25 Juni 2024
2. Guru Generasi Hebat “Ayo Atur Uangmu” Guru 19 Januari 2024
3. Diskusi Publik - Indonesia Fintech Summit & Expo 2023 “Yuk, Atur Uangmu dari Sekarang” Umum 23 November 2023
4. d’Preneur “Tetap Eksis Meski Budget Tipis” Mahasiswa 20 November 2023
5. REFO x GoPay “Ayo Atur Uangmu” Guru 27 September 2023
6. Diskusi Publik - FinExpo 2023 “Bijak Atur Keuangan dengan GoTo Financial” Umum 27 Oktober 2023
7. Pelatihan Keuangan “Bijak Atur Keuangan: Mulai Dari Mana?” Umum 21 Oktober 2023
8. Pelatihan Keuangan “Cara Pintar dan Praktis Atur Uang Keluarga” Umum 8 Juni 2023

4. Mekanisme Pengaduan Konsumen

  1. Pengajuan dan Penerimaan Pengaduan

    Pengguna dapat menyampaikan pengaduan terhadap layanan yang disediakan perseroan pada Customer Service Findaya sebagaimana tertera pada website perusahaan atau aplikasi lain yang bekerja sama dengan perusahaan.

  2. Penanganan Pengaduan

    Customer Service kami setiap menerima pengaduan akan melakukan analisa atas pengaduan yang dilakukan dan membagi pengaduan dalam 2 (dua) kategori yaitu:

    1. Pengaduan yang memerlukan eskalasi ke divisi terkait atau rekan usaha yang bekerja sama dengan Perusahaan untuk memasarkan produk; atau
    2. Pengaduan yang yang tidak memerlukan eskalasi karena dapat langsung diselesaikan sesuai dengan standar operasional prosedur Customer Service kami.

    Prinsip dasar pengaduan pengguna yang harus diterapkan yaitu:

    1. Sopan dan hormat kepada Pengguna;
    2. Menggunakan bahasa yang baku; dan
    3. Berorientasi pada kepuasan Pengguna dan fokus pada penyelesaian pengaduan.
  3. Penyelesaian Pengaduan

    Customer Service akan memberikan solusi dengan ketentuan sebagai berikut:

    1. Pengaduan yang tidak memerlukan eslakasi: sesuai dengan standar operasional prosedur Customer Service; atau
    2. Pengaduan yang memerlukan eskalasi: sesuai dengan analisa dan/atau data yang diberikan dari divisi atau rekan usaha terkait.

    Standar ketentuan jangka waktu penyelesaian pengaduan:

    1. Pengaduan tertulis:
      Tanpa eskalasi: 24 (dua puluh empat) jam
      Dengan eskalasi: 3 (tiga) sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja
    2. Pengaduan lisan:
      Maksimal 5 (lima) hari kerja
  4. Pelaporan Pengaduan kepada OJK

    Sebagai penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi Informasi yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, Findaya akan menyampaikan laporan berkala terkait pengguna sebagai berikut:

    1. Laporan pengaduan pengguna bulanan; dan
    2. Laporan pengaduan pengguna semester

5. Laporan Penanganan Pengaduan Konsumen

Publikasi Penanganan Pengaduan
Periode Januari s/d Desember 2023

PT Mapan Global Reksa

No Jenis Transaksi Keuangan Selesai Dalam Proses Tidak Selesai Jumlah Pengaduan
Jumlah Persentase Jumlah Persentase Jumlah Persentase
1 Menyediakan, mengelola dan mengoperasikan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi 525,681 100% 0 0 0 0 525,681

6. Laporan Keuangan

  1. Laporan Keuangan Tahunan 2023 Audited – PT Mapan Global Reksa   Download
  2. Laporan Keuangan Tahunan 2022 Audited – PT Mapan Global Reksa   Download
  3. Laporan Keuangan Tahunan 2021 Audited – PT Mapan Global Reksa   Download
  4. Laporan Keuangan Tahunan 2020 - Audited - PT Mapan Global Reksa   Download

7. Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS)

Landasan Hukum Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (“LAPS SJK”) merujuk pada ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (POJK 61/2020 tentang LAPS SJK).

LAPS SJK berfungsi menyelenggarakan layanan penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang terintegrasi pada Sektor Jasa Keuangan.

LAPS SJK memperoleh ijin operasional OJK pada tanggal 29 Desember 2020, dan mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 2021.

Tujuan dibentuknya LAPS SJK adalah untuk memberikan perlindungan bagi pelanggan agar dapat menyelesaikan sengketanya di luar pengadilan dengan akses yang mudah, cepat, terjangkau, dan ditangani oleh SDM yang kompeten di industri jasa keuangan.

Dalam menjalankan kegiatannya, LAPS-SJK memegang prinsip aksesibilitas, independensi, keadilan, efisiensi dan efektifitas.

LAPS SJK dapat dihubungi melalui:

Alamat
Gedung Menara Karya lt. 25 Unit G-H Jl. HR. Rasuna Said Blok X-5 Kav 1-2 Jakarta 12950

Email
info@lapssjk.id

Nomor Telp
021-2527700

Website
https://lapssjk.id/

Logo Findaya
PT Mapan Global Reksa (Findaya) berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Laporan Keuangan
Syarat & Ketentuan
Disclaimer
Kebijakan Privasi
Whistleblowing